Persyaratan Keselamatan Bangunan Gedung

Persyaratan Keselamatan Bangunan Gedung

Persyaratan Keselamatan Bangunan Gedung

Pada dasarnya, sebuah bangunan gedung wajib memperhatikan faktor persyaratan keselamatan dan keamanan. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang menyatakan bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.

Selain itu, adapun pengaturan bangunan gedung yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 ini bertujuan untuk:

  1. Mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selasas dengan lingkungannya.
  2. Mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
  3. Mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Sementara jika memperhatikan Peraturan Menteri PUPR Nomor 29/PRT/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, maka terdapat empat persyaratan keandalan bangunan gedung. Adapun di antaranya adalah keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Melalui artikel ini, kami akan membahas bagaimana keandalan bangunan gedung jika dilihat dari aspek keselamatan.

Persyaratan keselamatan

Persyaratan keselamatan dalam hal ini meliputi kemampuan bangunan gedung untuk mendukung beban muatan serta kemampuan bangunan gedung dalam mencegah dan menanggulangi bahaya seperti kebakaran maupun petir. Jika dilihat lebih detail lagi, terdapat beberapa persyaratan keselamatan yang menjadi syarat uji kelaikan bangunan gedung. Berikut penjelasannya!

1. Ketahanan struktur

Sebagai negara yang berada di tiga lempeng utama dunia, yakni lempeng Eurasia, Indo Australia dan Pasifik, Indonesia menjadi negara yang rawan terhadap bencana gempa bumi. Ratusan gunung api yang masih aktif pun juga berpotensi meletus dan menyebabkan gempa vulkanik. Untuk itu, setiap pengembang wajib memastikan bahwa setiap bangunan gedung memiliki struktur yang kuat, kokoh, dan stabil dalam menahan beban.

Selain itu, struktur bangunan harus memenuhi persyaratan kelayanan (serviceability) selama umur layanan yang direncanakan dengan mempertimbangkan fungsi bangunan gedung, lokasi, keawetan, dan kemungkinan pelaksanaan konstruksinya.

Penilaian struktur bangunan juga harus menghitung kemampuan memikul beban terhadap pengaruh-pengaruh aksi sebagai akibat dari beban-beban yang mungkin bekerja selama umur layanan struktur, baik beban muatan tetap maupun beban muatan sementara yang timbul akibat bencana alam seperti gempa bumi, longsor, petir, maupun angin.

Adanya bencana alam seperti gempa bumi juga dapat memengaruhi kondisi elemen bangunan. Tidak hanya itu, gempa bumi dapat berpengaruh pada perubahan karakteristik tanah bangunan. Untuk itu, setelah terjadinya gempa bumi, para pemilik bangunan gedung wajib melihat kembali aspek keselamatan dari bangunan gedung melalui pemeriksaan keandalan.

Ketahanan struktur bangunan gedung
Rusaknya tembok bangunan gedung pasca terjadinya gempa bumi. Untuk itu, pasca terjadinya gempa bumi, para pengguna bangunan gedung wajib melihat kembali aspek keselamatan dari bangunan gedung melalui pemeriksaan keandalan.

2. Proteksi bahaya kebakaran

Kebakaran merupakan bencana yang dapat terjadi setiap saat dan kapan saja. Beberapa contoh kasus kebakaran yang menimpa bangunan gedung bisa disebabkan oleh beberapa hal. Di antaranya akibat hubungan arus pendek, ledakan gas, sambaran petir, dan lainnya. Untuk itu, setiap bangunan gedung kecuali rumah tinggal tunggal dan rumah deret sederhana harus dilengkapi sistem proteksi kebakaran pasif dan proteksi kebakaran aktif.

Jika memperhatikan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008, yang dimaksud dengan sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan adalah sistem yang terdiri atas peralatan, kelengkapan dan sarana baik yang terpasang maupun terbangun pada bangunan yang digunakan untuk tujuan sistem proteksi aktif, sistem proteksi pasif, maupun cara-cara pengelolaan dalam rangka melindungi bangunan dan lingkungannya terhadap bahaya kebakaran.

Penerapan sistem proteksi pasif juga didasarkan pada fungsi/klasifikasi risiko kebakaran, geometri ruang, bahan bangunan terpasang, dan/atau jumlah dan kondisi penghuni dalam bangunan gedung. Sementara sistem proteksi aktif didasarkan pada fungsi, klasifikasi, luas, ketinggian, volume bangunan, dan/atau dalam bangunan gedung.

Apa yang dimaksud dengan sistem proteksi kebakaran aktif dan pasif?

Sistem proteksi kebakaran aktif adalah sistem proteksi kebakaran yang secara lengkap terdiri atas sistem pendeteksian kebakaran baik manual ataupun otomatis, sistem pemadam kebakaran berbasis air seperti sprinkler, pipa tegak dan selang kebakaran, serta sistem pemadam kebakaran berbasis bahan kimia seperti APAR (Alat Pemadam Api Ringan) dan alat pemadam khusus.

Sementara yang dimaksud dengan sistem proteksi kebakaran pasif adalah sistem proteksi kebakaran yang terbentuk atau terbangun melalui pengaturan penggunaan bahan dan komponen struktur bangunan, kompartemenenisasi atau pemisahan bangunan berdasarkan tingkat ketahanan terhadap api, serta perlindungan terhadap bukaan.

Sistem kebakaran aktif bangunan gedung
Sistem kebakaran aktif bangunan gedung berupa sprinkler. Setiap bangunan gedung kecuali rumah tinggal tunggal dan rumah deret sederhana harus dilengkapi sistem proteksi kebakaran aktif seperti dalam gambar.

3. Proteksi penangkal petir

Dalam aspek persyaratan keselamatan, setiap bangunan gedung harus dilengkapi dengan instalasi sistem proteksi petir yang melindungi bangunan, manusia, dan peralatan di dalamnya terhadap bahaya sambaran petir.

Sistem penangkal petir yang dirancang dan dipasang juga harus dapat mengurangi secara nyata risiko kerusakan yang disebabkan sambaran petir terhadap bangunan gedung dan peralatan yang diproteksinya, serta melindungi manusia yang ada di dalamnya.

Adapun persyaratan komponen sistem proteksi petir terbagi menjadi dua, di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Sistem proteksi petir eksternal. Antara lain dari terminasi udara, sistem konduktor penyalur dan sistem terminasi bumi (elektroda pembumian).
  2. Sistem proteksi petir internal, yang bertujuan untuk mencegah penjalaran/penerusan akibat arus petir yang berbahaya dalam bangunan gedung melalui sistem bonding ekipotensial atau pemisahan berjarak (insulasi elektrikal) dengan cara membuat zona-zona proteksi.

4. Instalasi listrik

Setiap bangunan gedung yang dilengkapi dengan instalasi listrik termasuk sumber daya listriknya harus dijamin aman, andal, dan akrab lingkungan.

Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008, bahwa setiap instalasi, kontrol, dan distribusi pengkawatan peralatan listrik dalam bangunan gedung harus memenuhi SNI 04-0225-2000 atau edisi terbaru Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL).

Sumber daya listrik darurat umumnya juga harus direncanakan dan dapat bekerja secara otomatis apabila sumber daya listrik utama tidak bekerja. Daya listrik yang dipasok untuk mengoperasikan sistem daya listrik darurat diperoleh sekurang-kurangnya dari dua sumber tenaga listrik, di antaranya:

  1. PLN, atau
  2. Sumber daya listrik darurat berupa baterai, generator, dan lainnya
Sistem instalasi listrik bangunan gedung
Setiap bangunan gedung yang dilengkapi dengan sistem instalasi listrik yang aman, andal, dan akrab lingkungan.

5. Bahan peledak

Setiap bangunan gedung yang dilengkapi dengan pendeteksi bahan peledak termasuk sumber penangkalnya harus dijamin aman, andal, dan akrab lingkungan.

Itulah lima persyaratan keselamatan bangunan gedung yang diatur dalam UU RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Secara umum, pemeriksaan kelaikan bangunan gedung dilakukan dengan cara pengamatan visual kondisi fisik bangunan terhadap beberapa komponen, di antaranya adalah arsitektur, struktur, serta utilitas (perlengkapan mekanikal dan elektrikal dalam bangunan gedung) termasuk di dalamnya mekanikal dan elektrikal, kebakaran, dan pemenuhan fasilitas aksesibilitas bagi penyandang cacat atau disabilitas.

Pemeriksaan kelaikan bangunan gedung juga menjadi syarat bagi pemilik, pengembang, maupun pengguna bangunan gedung dalam menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi atau SLF bangunan gedung.

Sertifikat Laik Fungsi atau yang biasa disebut SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah (kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus misalnya Gedung Pertahanan Negara diterbitkan oleh pemerintah pusat) untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung, baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya.

Dalam pemeriksaan kelaikan bangunan gedung dan penerbitan SLF, Anda dapat menggunakan jasa dari PT Eticon Rekayasa Teknik. Perusahaan yang bergerak di bidang konsultan SLF ini memiliki pengalaman yang cukup panjang dalam menilai kelaikan fungsi setiap gedung yang digunakan untuk publik.

PT Eticon Rekayasa Teknik juga beranggotakan tim ahli bersertifikasi resmi di LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) pada asosiasi bergengsi seperti IAI (Ikatan Arsitek Indonesia), PPI (Persatuan Insinyur Indonesia), dan INKINDO (Ikatan Nasional Konsultan Indonesia) yang memiliki keseriusan dalam bidang kajian teknis bangunan.

Melihat penjelasan di atas, sudah semestinya pengembang maupun pemilik bangunan gedung memperhatikan bahaya-bahaya yang mungkin terjadi, seperti gempa bumi, petir, maupun angin kencang. Meskipun robohnya bangunan gedung disebabkan karena faktor cuaca dan alam, sudah sepatutnya pemilik bangunan gedung memperhatikan persyaratan keselamatan bangunan gedung.

Sanksi bagi pemilik bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan

Berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002, setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung, maka akan dikenakan sanksi administratif atau pidana.

Adapun sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 Pasal 45 adalah sebagai berikut.

  1. Peringatan tertulis
  2. Pembatasan kegiatan pembangunan
  3. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
  4. Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung
  5. Pembekuan izin mendirikan bangunan gedung
  6. Pencabutan izin mendirikan bangunan gedung
  7. Pembekuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung
  8. Pencabutan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung, atau
  9. Perintah pembongkaran bangunan gedung

Sementara sanksi pidana yang akan dikenakan jika pemilik tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini adalah ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak 10% dari nilai bangunan, jika kecelakaan bangunan gedung mengakibatkan kerugian harta benda orang lain; dan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 20% dari nilai bangunan gedung, jika kecelakaan bangunan gedung mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Referensi:

  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Sumber: eticon.co.id

Demikianlah pembahasan singkat mengenai Persyaratan Keselamatan Bangunan Gedung. Jika anda membutuhkan Pompa, Selang, Aksesoris Pemadam Kebakaran, Perbaikan, Maintenance dan Penyediaan Sparepart, silahkan menghubungi kami melalui:

Email: sales@swb.co.id

Telepon: +62 877 9019 6185/ +62 821 7174 8877 / +62 823 8678 7772 / Whatsapp

Bagikan Halaman:
Tanyakan Solusi Pemadam Kebakaran Anda Kepada Kami. Hubungi Kami