Klasifikasi Kebakaran

Klasifikasi Kebakaran

Klasifikasi Kebakaran

Dengan semakin meningkatnya teknologi maka diversifikasi bahan bakar juga semakin meluas. Berbagai jenis bahan bakar dan teknis pembakarannya mendorong para ilmuwan kebakaran untuk menggolongkan jenis kebakaran menurut bahan bakar yang terbakar karena cara ini dipandang paling efektif di dalam menentukan teknik dan taktis pemadaman kebakaran. Klasifikasi kebakaran dimaksudkan sebagai penggolongan atau pembagian jenis kebakaran berdasarkan jenis bahan bakar yang terbakar. Pembagian atau penggolongan ini bertujuan agar diperoleh kemudahan dalam menentukan cara pemadamannya. Namun demikian ternyata belum ada kesepakatan yang berlaku secara menyeluruh terhadap pengklasifikasian ini. Masing-masing negara atau asosiasi ahli memiliki klasifikasi sendiri-sendiri.

1. Klasifikasi di Indonesia
Klasifikasi kebakaran di Indonesia mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Per. 04/Men/1980 tanggal 14 April 1980 Tentang syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Klasifikasi tersebut adalah sebagai berikut.

  • Kelas A: Bahan bakar padat (bukan logam)
  • Kelas B: Bahan bakar cair atau gas yang mudah terbakar
  • Kelas C: Instalasi listrik bertegangan
  • Kelas D: Kebakaran logam

2. Klasifikasi Eropa
Klasifikasi di Eropa sesudah tahun 1970 mengacu kepada Comite European de Normalisation sebagai berikut.

  • Kelas A: Bahan bakarnya bila terbakar meninggalkan abu
  • Kelas B: Bahan bakar cair. Contoh: bensin, solar, spiritus dan lain sebagainya
  • Kelas C: Bahan bakar gas. Contoh: LNG, LPG dan lain sebagainy
  • Kelas D: Bahan bakar logam. Contoh: magnesium, potasium dan lain sebagainya.

3. Klasifikasi Amerika National Fire Protection Association (NFPA)

  • Kelas A: Bahan bakarnya bila terbakar meninggalkan abu
  • Kelas B: Bahan bakar cair atau yang sejenis
  • Kelas C: Kebakaran karena listrik
  • Kelas D: Kebakaran logam

4. Klasifikasi Amerika U.S. Coast Guard

  • Kelas A: Bahan bakar padat
  • Kelas B: Bahan bakar cair dengan titik nyala lebih kecil dari 170 derajat Fahrenheit dan tidak larut dalam air misalnya: bensin, benzena dan lain sebagainya
  • Kelas C: Bahan bakar cair dengan titik nyala lebih kecil dari 170 derajat Fahrenheit dan larut dalam air misalnya: ethanol, aceton dan lain sebagainya
  • Kelas D: Bahan bakar cair dengan titik nyala lebih besar atau sama dengan 170 derajat Fahrenheit dan tidak larut dalam air misalnya:minyak kelapa, minyak pendingin trafo dan lain sebagainya
  • Kelas E: Bahan bakar cair dengan titik nyala sama dengan atau lebih tinggi dari 170 derajat Fahrenheit dan larut dalam air misalnya: gliserin, etilin dan lain sebagainya
    Kelas F: Bahan bakar logam misalnya: magnesium, titanium dan lain sebagainya
    Kelas G: Kebakaran listrik.

Demikianlah pembahasan singkat mengenai Klasifikasi Kebakaran. Jika anda membutuhkan Pompa, Selang, Aksesoris Pemadam Kebakaran, Perbaikan, Maintenance dan Penyediaan Sparepart, silahkan menghubungi kami melalui:

Email: sales@swb.co.id

Telepon: +62 877 9019 6185/ +62 821 7174 8877 / +62 811 7554 885 / Whatsapp

Bagikan Halaman:
Tanyakan Solusi Pemadam Kebakaran Anda Kepada Kami. Hubungi Kami