Blog
Kewajiban Pemimpin Perusahaan Dalam Mitigasi Kebakaran, Sudah Dipenuhi?
Sebagai pemimpin perusahaan, merupakan suatu keharusan untuk mengetahui apa saja kewajiban yang harus kita penuhi dalam pemenuhan perundangan yang berlaku. Namun, sebagai pekerja, kita juga wajib mengetahui apa hak kita dalam mendapatkan keamanan dari perusahaan tempat kita bekerja. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 186 tahun 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran, seorang pemimpin wajib mencegah, melakukan mitigasi kebakaran dan memadamkannya, serta melakukan latihan penanggulanggan kebakaran di tempat kerja. Mari simak kewajiban dari pemimpin perusahaan dalam mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran di tempat kerja!
Beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh pemimpin perusahaan dalam usaha mencegah, melakukan mitigasi kebakaran dan memadamkannya di tempat kerja, meliputi:
- Pengendalian setiap bentuk energi;
- Penyediaan sarana deteksi, alarm, pemadam kebakaran dan sarana evakuasi;
- Pengendalian penyebaran asap, panas dan gas;
- Pembentukan unit penanggulangan kebakaran kebakaran di tempat kerja;
- Penyelenggaraan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala;
- Memiliki buku rencana penanggulangan keadaan darurat kebakaran, bagi tempat
kerja yang mempekerjakan lebih dari 50 (lima puluh) orang tenaga kerja dan
atau tempat kerja yang berpotensi bahaya kebakaran sedang dan berat.
Pengendalian setiap bentuk energi, penyediaan sarana deteksi, alarm, pemadam kebakaran dan sarana evakuasi serta pengendalian penyebaran asap, panas dan gas sebagaimana termasuk ke dalam kewajiban pemimpin perusahaan, dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Penilaian risiko kebakaran atau biasa dikenal dengan fire risk assessment perlu dilakukan sebelum pemimpin perusahaan menetapkan pengendalian energi, penyediaan sarana penanggulan kebakaran dan sarana evaluasi yang akan disediakan oleh perusahaan.
Sementara buku rencana penanggulangan keadaan darurat kebakaran yang wajib dimiliki oleh pemimpin perusahaan dalam usaha mencegah dan mengurangi dan memadamkan kebakaran di tempat kerja, wajib memuat:
- Informasi tentang sumber potensi bahaya kebakaran dan cara pencegahannya;
- Jenis, cara pemeliharaan dan penggunaan sarana proteksi kebakaran di tempat kerja;
- Prosedur pelaksanaan pekerjaan berkaitan dengan pencegahan bahaya kebakaran;
- Prosedur dalam menghadapi keadaan darurat bahaya kebakaran.
Setelah mengetahui kewajiban apa saja yang harus dilakukan oleh pemimpin perusahaan, mari kita Bersama-sama mengawal pemenuhan perundangan yang berlaku di lingkungan kerja kita.
Thats the brief for Kewajiban Pemimpin Perusahaan Dalam Mitigasi Kebakaran, Sudah Dipenuhi?. If you need Agriculture Drone, Fire Pump, Fire Hose, Fire Fighting Accessories, Repair, Maintenance and Sparepart, please contact us via:
Email: sales@swb.co.id
Phone: +62 877 9019 6185/ +62 821 7174 8877 / +62 823 8678 7772 / Whatsapp