Blog
Persyaratan Keselamatan Bangunan Gedung terhadap Bahaya Kebakaran
Aspek persyaratan keselamatan bangunan gedung tidak boleh diabaikan oleh setiap pengembang maupun pemilik bangunan gedung. Salah satu bagian persyaratan keselamatan bangunan gedung sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 adalah kemampuan bangunan gedung dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran sehingga risiko kebakaran menjadi isu penting yang harus diperhatikan.
Kurangnya pemahaman terkait bahaya dan pencegahan kebakaran seringkali membuat sistem pemadam kebakaran tidak bekerja dengan baik. Selain dapat merusak properti bangunan gedung, bahaya utama kebakaran bagi manusia adalah keracunan akibat terhirupnya asap, bahkan kematian akibat terkena paparan api secara langsung.
Klasifikasi kelas/tingkatan kebakaran
Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor KEP.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, kebakaran dapat diklasifikasikan menjadi beberapa tingkatan, di antaranya adalah sebagai berikut:
Klasifikasi | Jenis Tempat Kerja |
Bahaya kebakaran ringan Tempat kerja yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar rendah. Apabila terjadi kebakaran melepaskan panas rendah sehingga menjalarnya api lambat | Tempat ibadah, gedung perkantoran, gedung pendidikan, gedung perumahan, gedung perawatan, gedung restauran, gedung perpustakaan, gedung perhotelan, gedung instansi, gedung rumah sakit, gedung museum, gedung penjara |
Bahaya kebakaran sedang 1 Tempat kerja yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar sedang, menimbun bahan dengan tinggi tidak lebih dari 2,5 meter dan apabila terjadi kebakaran melepaskan panas yang sedang | Tempat parkir, pabrik elektronika, pabrik roti, pabrik barang bekas, pabrik minuman, pabrik permata, pabrik pengalengan, binatu/penatu (usaha tempat pakaian dicuci dan dikeringkan), pabrik susu |
Bahaya kebakaran sedang 2 Tempat kerja yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar sedang, menimbun bahan dengan tinggi lebih dari 4 meter, dan apabila terjadi kebakaran melepaskan panas yang sedang | Penggilingan padi, pabrik bahan makanan, percetakan dan penerbitan, bengkel mesin, gudang pendinginan, perakitan kayu, gudang perpustakaan, pabrik bahan keramik, pabrik tembakau, pengolahan logam, penyulingan, pabrik barang kelontong, pabrik barang kulit, pabrik tekstil, perakitan kendaraan bermotor, pabrik kimia (bahan kimia dengan kemudahan terbakar sedang), pertokoan dengan pramuniaga kurang dari 50 orang |
Bahaya kebakaran sedang 3 Tempat kerja yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar tinggi dan apabila terjadi kebakaran melepaskan panas yang tinggi sehingga menjalarnya api cukup cepat | Ruang pameran, pabrik permadani/karpet, pabrik makanan, pabrik sikat, pabrik ban, pabrik karung, bengkel mobil, pabrik sabun, pabrik tembakau, pabrik lilin, studio dan pemancar, pabrik barang plastik, pergudangan, pabrik pesawat terbang, pertokoan dengan pramuniaga lebih dari 50 orang, penggergajian dan pengolahan kayu, pabrik makanan kering dari bahan tepung, pabrik minyak nabati, pabrik tepung terigu, pabrik pakaian |
Bahaya kebakaran berat Tempat kerja yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar tinggi, menyimpan bahan cair, serat, atau bahan lainnya. Apabila terjadi kebakaran, api cepat membesar dengan melepaskan panas yang tinggi | Pabrik kimia dengan kemudahan terbakar tinggi, pabrik kembang api, pabrik korek api, pabrik cat, pabrik bahan peledak, pemintalan benang atau kain, penggergajian kayu dengan penyelesaian yang menggunakan bahan mudah terbakar, studio film dan televisi, pabrik karet buatan, hangar pesawat terbang, penyulingan minyak bumi, pabrik karet busa dan plastik busa |
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa bangunan gedung dapat dikelompokkan berdasarkan fungsi dan peruntukannya. Contohnya adalah ruang pertunjukan, bisnis/komersil, pendidikan, pabrik, permukiman, gudang, dan fungsi lainnya. Karena itu, bangunan gedung memiliki risiko terhadap kebakaran yang berbeda pula.
Sementara itu, persyaratan keselamatan bangunan gedung sebagaimana tercantum dalam UU No 28 Tahun 2002 disebutkan bahwa, “seluruh bangunan gedung selain rumah tinggal harus dilengkapi dengan sistem proteksi pasif dan aktif”.
Untuk itu, pengadaan, pemeriksaan dan pemeliharaan sarana proteksi bahaya kebakaran sangatlah diperlukan, baik pada bangunan gedung baru maupun yang sudah digunakan. Hal ini ditujukan untuk menyelamatkan jiwa, harta, maupun benda jika sewaktu-waktu terjadi kebakaran.
Pemeriksaan dan pemeliharaan keselamatan bangunan gedung dapat berupa inspeksi visual ataupun teknis. Inspeksi visual dilakukan untuk melihat kondisi fisik beserta kelengkapannya. Sementara inspeksi teknis dilakukan untuk mengetahui kualitas dan keandalan dari persyaratan keselamatan bangunan gedung yang dapat terjadi kapan pun dan di mana pun.
Salah satu pedoman yang mengatur persyaratan kemampuan bangunan gedung terhadap bahaya kebakaran adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006, di mana terdapat dua sistem proteksi bahaya kebakaran, yakni sistem proteksi pasif dan sistem proteksi aktif.
Sistem proteksi pasif bahaya kebakaran
Sistem proteksi pasif kebakaran adalah sistem perlindungan bangunan terhadap kebakaran melalui sifat termal bahan bangunan, penerapan sistem kompartemenisasi dalam bangunan, serta persyaratan ketahanan api dalam struktur bangunan.
Sistem proteksi pasif di dalam bangunan gedung memiliki tujuan untuk melindungi bangunan dari keruntuhan serentak, memberi waktu bagi para penghuni bangunan gedung untuk menyelamatkan diri, menjamin keberlangsungan fungsi gedung, serta melindungi keselamatan petugas pemadam kebakaran saat melakukan tugasnya.
Sistem proteksi aktif bahaya kebakaran
Sedangkan sistem proteksi kebakaran aktif adalah sistem proteksi kebakaran yang terdiri atas sistem pendeteksian kebakaran baik manual ataupun otomatis, sistem pemadam kebakaran berbasis air seperti springkler, pipa tegak dan slang kebakaran, serta sistem pemadam kebakaran berbasis bahan kimia seperti APAR (Alat Pemadam Api Ringan), pemadam khusus, peralatan pengendali asap, sistem daya listrik, lift, pencahayaan darurat, dan ruang pengendali operasi.
Selain sistem proteksi pasif dan aktif kebakaran, setiap bangunan gedung non rumah tinggal harus dilengkapi dengan pencahayaan darurat, tanda arah keluar, dan sistem peringatan bahaya. Hal ini tentunya dimaksudkan untuk memberikan arahan yang jelas bagi pengguna maupun pengunjung bangunan gedung untuk dapat menyelamatkan diri jika sewaktu-waktu terjadi keadaan darurat seperti kebakaran.
Dengan mempertimbangkan tingkat produktivitas kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, serta keandalan bangunan gedung, maka perlu dilakukan tindak lanjut melalui pemeriksaan keandalan bangunan gedung sebagai dasar awal pertimbangan dalam menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedung.
Sertifikat Laik Fungsi atau yang biasa disingkat dengan SLF merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh instansi maupun konsultan SLF.
Selain melakukan penilaian kelaikan terhadap persyaratan keselamatan bangunan gedung, terdapat persyaratan lain yang harus dinilai, di antaranya adalah sebagai berikut.
- Persyaratan keselamatan, yang meliputi stuktur bangunan gedung, proteksi bahaya kebakaran, penangkal petir, keamanan dan keandalan instalasi listrik;
- Persyaratan kesehatan, yang meliputi sistem penghawaan, pencahayaan, air bersih, pembuangan air kotor dan/atau air limbah, sistem pembuangan kotoran dan sampah, penyaluran air hujan, dan penggunaan bahan bangunan gedung;
- Persyaratan kenyamanan, yang meliputi kenyamanan ruang gerak, kondisi udara di dalam ruang, pandangan, getaran dan kebisingan; dan
- Persyarakan kemudahan, yang meliputi kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung maupun kelengkapan sarana dan prasarana pemanfaatan bangunan gedung.
Thats the brief for Persyaratan Keselamatan Bangunan Gedung terhadap Bahaya Kebakaran. If you need Agriculture Drone, Fire Pump, Fire Hose, Fire Fighting Accessories, Repair, Maintenance and Sparepart, please contact us via:
Email: sales@swb.co.id
Phone: +62 877 9019 6185/ +62 821 7174 8877 / +62 823 8678 7772 / Whatsapp